Enam Reklame Liar di Tamansari Dirobohkan
access_time Senin, 23 Maret 2015 20:28 WIB
remove_red_eye 3662
person Reporter : TP Moan Simanjuntak
person Editor : Lopi Kasim
Enam reklame liar yang dipasang tanpa izin di kawasan Jalan Mangga Besar Raya, Tamansari, dirobohkan petugas Satpol PP Kecamatan Tamansari, Senin (23/3). Selain mengganggu pemandangan, berdirinya reklame tersebut dinilai merugikan pemerintah.
Selain menertibkan reklame kami juga mengangkut 8 lapak PKL di kawasan tersebut. Penertiban akan terus kami tingkatkan demi mewujudkan kawasan tersebut, nyaman, indah, dan kondusif
Camat Tamansari, Paris Limbong mengatakan, keenam reklame yang dirobohkan rata-rata berukuran 1x1 meter dan 3x3 meter.
"Pemasangan reklame tersebut dilakukan tanpa izin hingga merugikan Pemprov DKI Jakarta. Selain itu juga membuat kawasan tersebut menjadi tampak kumuh dan kurang tertata," ujar Paris, Senin (23/3).
Satpol PP Jakut Bersihkan Coretan & Iklan LiarKawasan Jalan Mangga Besar Raya, kata Limbong, merupakan kebanggaan di wilayah Kecamatan Tamansari. Untuk itu, lokasi tersebut harus tertib, bersih dan nyaman, serta bersih dari keberadaan pedagang kaki lima (PKL).
“Selain menertibkan reklame kami juga mengangkut 8 lapak PKL di kawasan tersebut. Penertiban akan terus kami tingkatkan demi mewujudkan kawasan tersebut, nyaman, indah, dan kondusif,” tandasnya.